PA 212 Ancam Laporkan 3 Perwira Polri ke Propam 

PA 212 Ancam Laporkan 3 Perwira Polri ke Propam 

Metroterkini.com - Penetapan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka pelanggaran Pemilu dinilai cacat formal maupun material. Tim Advokasi mengancam akan melaporkan 3 perwira polisi ke Propam Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M Taufiq, dalam keterangan pers di Solo, Senin (11/2/2019).

"Menurut hemat kami, kasus yang terjadi pada Slamet Ma'arif penuh tekanan dan penuh kepentingan. Dan juga terjadi cacat formal maupun material," katanya.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih dahulu menetapkan terlapor bersalah atau tidak. Sedangkan dalam kasus ini, kata Taufiq, justru polisi yang menetapkan bersalah.

Selain itu, keputusan tersebut dinilai tergesa-gesa. Taufiq mengatakan memang kasus pelanggaran pemilu waktunya sangat dibatasi, sehingga penegak hukum harus segera menyelesaikan proses hukumnya.

"Kasus Pemilu ini adalah lex specialis jadi hukum acaranya diberi waktu 14 hari, jatuhnya adalah hari Jumat. Oleh karena itu mereka cepat-cepat menetapkan tersangka," katanya.

Dia juga menyoroti rencana pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jateng. Dia mencurigai polisi akan langsung menahan Slamet Ma'arif di sana.

"Saya punya indikasi beliau akan ditahan. Padahal harusnya ini normalnya cuma dua tahun ancaman hukumannya. Sementara yang bisa ditahan itu yang ancamannya lima tahun," ujar dia.

Taufiq kemudian juga menuding adanya ketidakadilan dalam penyelesaian kasus pemilu. Polisi diminta tidak berpihak kepada salah satu kubu pasangan calon.

"Kasus-kasus yang dilakukan kubu sebelah sudah di-SP3 padahal baru penyelidikan, harusnya SP3 bisa dilakukan setelah penyidikan. Giliran kubu kami, langsung dijadikan tersangka," katanya.

Selanjutnya, TARC akan mengadukan dugaan pelanggaran ini kepada Propam Mabes Polri.

"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri. Ada tiga perwira yang akan kami laporkan, tapi tidak akan saya sebut namanya di sini," pungkasnya. [dtk]

Berita Lainnya

Index